Polisi diminta usut intimidasi jurnalis di acara Munajat 212

Polisi juga diminta menangkap pelaku intimidasi dalam acara Munajat 212.

Jemaah Munajat 212 melaksanakan Salat Magrib di Monas, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Kegiatan Munajat 212 dan zikir bersama tersebut bertujuan untuk mempererat persatuan semua elemen bangsa Indonesia./ Antara Foto

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta mengecam intimidasi terhadap jurnalis, yang dilakukan sejumlah massa Front Pembela Islam (FPI), pada acara Munajat 212 di Silang Monas, Kamis (21/2) malam tadi.

AJI juga menuntut agar kepolisian turun tangan mengusut peristiwa ini, karena para pelaku dianggap menghalangi kerja jurnalis. 

"Intinya kita mendesak kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas, sampai pengadilan," ujar Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung, kepada Alinea, Jumat (22/2).

Menurut dia, berbagai kasus intimidasi terhadap jurnalis tidak pernah diusut hingga tuntas, sampai tingkat pengadilan. Padahal perbuatan tersebut melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi kerja para jurnalis.

Berbagai pemberitaan mengenai intimidasi jurnalis dalam acara Munajat 212 pun menuai pro dan kontra. Sejumlah pegiat media sosial ada yang turut mengecam peristiwa itu. Namun, ada juga yang menganggap hal itu hanya provokasi yang dilakukan media.