Amnesty International: Polisi langgar HAM selama aksi penolakan UU Ciptaker

Usman mengatakan, hasil pemeriksaan atas insiden ini menunjukkan polisi di berbagai daerah Indonesia telah melakukan pelanggaran HAM.

Petugas membersihkan batu bekas lemparan pendemo di Simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10)/Foto Alinea.id Achmad al-Fikri.


Amnesty International Indonesia menyatakan kepolisian telah melanggar HAM selama mengawal unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Pernyataan itu didapat setelah Amnesty International Indonesia bekerja sama dengan Crisis Evidence Lab dan Digital Verification Corps Amnesty International, memverifikasi 51 video yang menggambarkan 43 insiden kekerasan oleh polisi antara 6 Oktober hingga 10 November 2020.

"Ada sekitar 51 video yang kami verifikasi, dan menggambarkan setidaknya 43 insiden kekerasan yang secara terpisah dilakukan oleh polisi selama waktu-waktu antara 6 Oktober–10 November 2020," kata Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia dalam keterangan tertulis di akun twitter @amnestyindo, pada Rabu (2/12).

"Usman juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan kami atas insiden ini menunjukkan bahwa polisi di berbagai daerah Indonesia telah melakukan pelanggaran HAM yang mengkhawatirkan," sambungnya.

Amnesty juga mencatat bahwa terdapat sebanyak 6.658 kasus penangkapan di 21 provinsi. Berdasar, hasil laporan dari tim advokasi gabungan, setidaknya kurang lebih 301 orang dari jumlah keseluruhan termasuk 18 jurnalis ditahan oleh kepolisian yang saat ini telah dibebaskan.