Polisi: Dokter Lois halangi upaya penanggulangan Covid-19

Ramadhan menyebut, dokter Lois mengatakan enam hal yang dapat membuat gaduh di masyarakat.

Ilustrasi. Freepik

Polisi menangkap dokter Lois Owien lantaran dinilai menghalangi upaya pemerintah menanggulangi Covid-19. Dia juga dianggap menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait coronavirus.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menejelaskan, apa yang diutarakan dokter Lois merupakan suatau kebohongan.

"Unggahan dokter L merupakan berita bohong yang dengan sengaja dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dan menghalangi upaya pemerintah dalam penanggulangan Covid-19," tuturnya dalam konferensi pers secara daring, Senin (12/7).

Dia menjelaskan, kasus dokter Lois tersebut diproses hukum atas laporan tipe A atau yang dibuat dari hasil kerja penyidik. Saat ini, penyidik masih melakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya.

Ramadhan menyebut, dokter Lois mengatakan enam hal yang dapat membuat gaduh di masyarakat. Seluruh ucapannya sudah disimpan dalam tangkapan layar oleh penyidik sebagai barang bukti.