Polisi gagalkan transaksi penjualan cula Badak Sumatera di hotel

Pemilik cula Badak Sumatera berhasil kabur saat dibekuk polisi.

Ilustrasi penangkapan pelaku penjual cula badak. Antara Foto

Dua penjual cula Badak Sumatera berinisial DMS (48) yang merupakan warga Bengkulu dan AK (55) warga Tanggamus, Lampung dibekuk aparat Polda Lampung dan Taman Nasional Bukit Barisan (TNBBS). Kedua pelaku ditangkap ketika akan bertransaksi di Hotel Sempana Lima Jalan Kesuma, Pesisir Barat.

“Sebenarnya ada 3 pelaku dalam kasus ini. Tetapi satu pelaku berinisial M yang merupakan pemilik cula badak tersebut belum tertangkap lantaran berhasil kabur. Tapi sudah kami tetapkan DPO kepada M,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta pada Kamis, (29/11).

Dedi menjelaskan, dari tangan dua pelaku yang telah diamankan didapatkan cula Badak Sumatera yang merupakan spesies satwa sangat langka dengan diameter 28 cm dan berat 200 gram. Selain ketiga orang tersebut, pihaknya juga mengamankan 4 saksi antara lain Nova (34), Agung Setiawan (35), Safri (39), dan Edia Fajri (36).

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu potong bagian tubuh satwa yang dilindungi diduga cula badak dengan diameter 28 cm dan berat kurang lebih 200 gram, dua unit HP dan satu unit mobil,” ujar Dedi.

Dedi mengatakan, Polri telah bekerja sama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menindak para pelaku perdagangan anggota tubuh satwa. Apalagi di wilayah Sumatera menjadi salah satu tempat yang banyak ditemukan satwa dilindungi.