sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi gagalkan transaksi penjualan cula Badak Sumatera di hotel

Pemilik cula Badak Sumatera berhasil kabur saat dibekuk polisi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 29 Nov 2018 17:05 WIB
Polisi gagalkan transaksi penjualan cula Badak Sumatera di hotel

Dua penjual cula Badak Sumatera berinisial DMS (48) yang merupakan warga Bengkulu dan AK (55) warga Tanggamus, Lampung dibekuk aparat Polda Lampung dan Taman Nasional Bukit Barisan (TNBBS). Kedua pelaku ditangkap ketika akan bertransaksi di Hotel Sempana Lima Jalan Kesuma, Pesisir Barat.

“Sebenarnya ada 3 pelaku dalam kasus ini. Tetapi satu pelaku berinisial M yang merupakan pemilik cula badak tersebut belum tertangkap lantaran berhasil kabur. Tapi sudah kami tetapkan DPO kepada M,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta pada Kamis, (29/11).

Dedi menjelaskan, dari tangan dua pelaku yang telah diamankan didapatkan cula Badak Sumatera yang merupakan spesies satwa sangat langka dengan diameter 28 cm dan berat 200 gram. Selain ketiga orang tersebut, pihaknya juga mengamankan 4 saksi antara lain Nova (34), Agung Setiawan (35), Safri (39), dan Edia Fajri (36).

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu potong bagian tubuh satwa yang dilindungi diduga cula badak dengan diameter 28 cm dan berat kurang lebih 200 gram, dua unit HP dan satu unit mobil,” ujar Dedi.

Dedi mengatakan, Polri telah bekerja sama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menindak para pelaku perdagangan anggota tubuh satwa. Apalagi di wilayah Sumatera menjadi salah satu tempat yang banyak ditemukan satwa dilindungi.

Alkibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) hurif d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Kepala Balai Besar TNBBS, Agus Wahyudiono, menegaskan bahwa penangkapan pelaku jual beli cula badak tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari situ, pihaknya kemudian menyelidikinya hingga berhasil menangkapnya.

"Kami pelajari dan kemudian kami sergap. Kami tidak tahu kapan kejadiannya badak tersebut dibunuh, yang jelas pelakunya ahli," kata Agus.

Sponsored

Badak sumatera bercula dua (Dicerorhinus sumatrensis) adalah salah satu spesies badak jenis sangat langka dan dilindungi di dunia, diidentifikasi masih hidup alami pada hutan TNBBS di wilayah Lampung-Bengkulu dan hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung Timur. Namun kini populasinya kian menipis dan terancam punah.

Di TNWK terdapat pusat penangkaran badak sumatera (Suaka Rhino Sumatera) itu, dan mendapat dukungan dari berbagai lembaga internasional, serta telah berhasil membiakkan beberapa ekor anak badak dalam penangkatan semialami di dalamnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid