Polisi gencar tindak pelanggar PPKM darurat

Polda jajaran sedangh menangani 25 tindak pidana pelanggar PPKM darurat Jawa-Bali.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. Dokumentasi Polri

Polri telah memproses hukum puluhan pelanggaran yang terjadi selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan, puluhan pelanggaran itu ditemukan saat penindakan yang dilakukan polda jajaran. Namun, dia belum menyebutkan apakah ada tersangka yang sudah ditetapkan.

“Penyidikan tindak pidana 25 kegiatan,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Senin (12/7).

Ditambahkan Ramadhan, polda jajaran secara keseluruhan telah melakukan 854 penindakan tindak pidana ringan (tipiring). Sedangkan yang masih dalam tahap penyelidikan tidak jauh berbeda, 883 kegiatan.

"Sedangkan untuk restorative justice 47 kegiatan,” ucapnya.