Polisi harus punya SOP penanganan demonstrasi dari kalangan pelajar

SOP penanganan demosntrasi harus idbedakan antara kalangan anak-anak dan orang dewasa.

Sejumlah pelajar melakukan aksi unjuk rasa. Antara Foto

Penasihat perlindungan anak dari Yayasan Plan Internasional Indonesia, Sigit Wacono, mengatakan pihak kepolisian harus mempunyai standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani aksi unjuk rasa yang dilakukan pelajar atau anak di bawah umur.

Pasalnya, kata dia, prosedur pihak kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa yang dilakukan pelajar masih belum menjabarkan secara detil. Perlu dibedakan proses penanganan aksi unjuk rasa antara yang dilakukan anak-anak dan orang dewasa. 

“Kalau lihat Perkap Polri itu enggak detil. Jadi, menyebutkan tidak boleh terjadi kekerasan, tidak boleh melanggar HAM, tapi kalau kita menyebut juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis), tahapan-tatapannya, saya cari-cari enggak ketemu,” kata Sigit dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Rabu (21/10).

Sigit mengingatkan, dalam melakukan setiap kegiatan termasuk unjuk rasa, anak-anak harus dipastikan aman. Aturan demikian yang menyebutkan anak-anak harus dilindungi sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Sigit, kepastian keamanan kepada anak-anak diperlukan agar jangan sampai ketika ada kegiatan yang memiliki tujuan baik seperti menyampaikan pendapat, justru malah menempatkan anak dalam resiko besar lantaran proses keamanan tidak mumpuni.