Polisi hentikan kasus dugaan suap Rektor UNJ

Menurut polisi, hasil gelar perkara menyimpulkan tindak pidana yang dilakukan tidak sempurna.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto Antara/Fianda Rassat/pri.

Penyidik Direktorat Reserse Tindak PIdana Khusus Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana suap Rektor UNJ. Penghentian itu diputuskan usai dilakukannya gelar perkara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, dalam proses penyelidikan juga telah diperiksa puluhan saksi dan saksi ahli.

"Kami sudah memeriksa saksi ahli dan 44 saksi. Kemudian melakukan gelar perkara dengan hasil tidak terbukti kuat adanya tindak pidana yang disangkakan," ucap Yusri dalam konferensi pers secara daring, Kamis (9/7).

Ditambahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu, dari gelar perkara ditemukan, uang senilai Rp27 juta dan US$1.200 dikumpulkan secara sukarela. Bahkan, staf Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak mengetahui bila ingin diberi uang.

"Sebagian dari dana tersebut memang diserahkan, tetapi setelah kami cek dan rekonstruksi itu semua tanpa sepengetahuan penerima dan pemberi pun merasa itu bagian sukarela," kata Roma.