Polisi jebloskan Rizieq Shihab ke rutan narkoba

Habib Rizieq akan mendekam di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga akhir tahun.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12) pagi/Foto dok Humas Polri.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 14 jam lamanya. Tersangka pelanggaran protokol kesehatan itu selanjutnya akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga akhir tahun, 31 Desember 2020.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.

Penyidik, sambung Argo, mencecar Rizieq dengan 84 pertanyaan selama diperiksa sejak pukul 11.30. "Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan," beber Argo.

Alasan penahanan Rizieq, jelas Argo, agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.

Penyidik, jelas dia, telah memberikan kepastian terkait keterangan Rizieq yang dituangkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Hal itu dilakukan dengan cara membacakan ulang seluruh keterangan Rizieq di BAP tersebut.