Polisi kantongi bukti video kasus makar Eggi Sudjana

Polda Metro Jaya menegaskan penetapan tersangka atas advokat sekaligus aktivis Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar sudah sesuai.

Advokat sekaligus aktivis Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. / Facebook

Polda Metro Jaya menegaskan penetapan tersangka atas advokat sekaligus aktivis Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar, sudah memenuhi unsur-unsur untuk menetapkan tersangka yang sesuai ketetapan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, mengatakan penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka telah memiliki keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti.

"Penetapan tersangka itu sesuai dengan aturan, ada bukti permulaan seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media," kata Argo Yuwono, Kamis (9/5).

Argo mengatakan dengan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti berupa video hingga berita-berita di media massa, sudah cukup untuk meningkatkan status Eggi menjadi tersangka.

"Pada hari Rabu (8/5), penyidik melakukan gelar perkara, artinya menentukan berkaitan tentang status saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa saksi terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," ungkap Argo.