sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keluar dari penjara, Eggi ucapkan terima kasih pada Prabowo

Prabowo dinilai berperan penting atas penangguhan penahanan Eggi Sudjana.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 25 Jun 2019 05:15 WIB
Keluar dari penjara, Eggi ucapkan terima kasih pada Prabowo

Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menyampaikan ucapan terima kasih kepada Prabowo Subianto, karena penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Prabowo dinilai memiliki peran penting sehingga Eggi dapat kembali menghirup udara bebas. 

Eggi keluar dari ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 21.50 WIB. Mengenakan baju koko hitam dan sarung berwarna pink, ia ditemani oleh tim kuasa hukumnya.

"Bismillahirrohmanirrahim. Alhamdulillah segala puji syukur kehadirat Allah yang atas izinnya, atas takdirnya, saya bisa keluar dari penjara ini," kata Eggi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/6).

Eggi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada calon presiden nomor urut 02 karena menginstruksikan Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad untuk membantunya. Penangguhan penahanan terhadap Eggi, diberikan setelah penyidik menerima jaminan dari Dasco.

Ucapan yang sama ia sampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, Dirkrimum Polda Metro Jaya, dan para pengacaranya. 

"Hanya kepada Allah minta dibalas kebaikan semuanya, karena saya dalam posisi yang dibantu oleh mereka semua," ucapnya.

Kuasa hukum Eggi, Hendarsam Marantoko, memastikan pihaknya akan patuh terhadap arahan penyidik usai Eggi mendapat penangguhan penahanan. Penyidik Polda Metro Jaya mengenakan wajib lapor terhadap setiap Senin dan Kamis, dengan batas waktu yang belum diketahui.

"Saat ini bang Eggi sudah bisa pulang ke rumah dan tinggal mengikuti prosedur yang ada berupa wajib lapor yang dilakukan hari Senin dan Kamis. Untuk mekanisme ke depan gimana, kami patuh dengan apa yang dikatakan penyidik," ucap Hendarsam.

Sponsored

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah melakukan pertimbangan sebelum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pada Eggi. Ada sejumlah alasan permohonan tersebut dikabulkan. 

Eggi kooperatif. Setiap dilakukan pemeriksaan dan diajukan pertanyaan, yang bersangkutan kooperatif. Yang kedua pak Eggi Sudjana tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. Semua sudah dievaluasi oleh penyidik," ucap Argo.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait pernyataan soal people power yang disampaikan di hadapan pendukung Prabowo-Sandi di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019 lalu. Ia kemudian ditahan sejak Selasa 14 Mei 2019.

Eggi disangkakan dengan pasal 107 KUHP dan/atau pasal 110 KUHP juncto pasal 87 KUHP dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau pasal 15. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid