Polisi kantongi nama tersangka penambang emas ilegal di Lebak

Kasus pertambangan emas ilegal di Lebak menjadi atensi Presiden Jokowi.

Tim gabungan TNI-Polri bersama aparat terkait menutup lubang tambang emas saat operasi penertiban penambang emas tanpa izin (PETI) di Kampung Cipanganten, Gunung Pongkor, Bogor, Jawa Barat. Antara Foto

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengaku telah mengantongi beberapa nama yang akan dijadikan tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Lebak, Banten.

Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dadang Herli Saputra, mengungkapkan penetapan tersangka penambang emas ilegal di Gunung Halimun akan dilakukan pekan depan.

“Sudah ada (calon tersangka) minggu depan (ditetapkan) melalui gelar perkara. Saya minta (kepada penyidik) untuk segera ditetapkan. Potensi ada dua (yang sudah terlihat),” kata Dadang saat dikonfirmasi di Serang, Banten pada Rabu (29/1).

Meskipun sudah mengantongi nama, Dadang enggan membeberkan identitas penambang emas ilegal di Gunung Halimun tersebut. Dadan hanya mengaku penyidik kepolisian diminta cepat dalam menangani kasus ini dengan segera menetapkan tersangka. Pasalnya, kasus tersebut sudah menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo.

"(Identitas) nanti setelah gelar perkara," kata Dadang.