Polisi kembali amankan 3 eks napi asimilasi

Para napi yang bebas akan mendapat pengawasan agar tidak mengulangi kejahatan.

Personel Sparta Polresta Surakarta mengikuti apel dan pengecekan kelengkapan senjata di Polresta Surakarta, Jateng, Senin (20/4/2020). Foto Antara/Mohammad Ayudha

Sebanyak tiga eks narapidana yang bebas berkat program asimilasi dan integrasi kembali berulah dan telah diamankan Polri. Dengan demikian, jumlahnya menjadi 30 orang.

"Ada 30 narapidana asimilasi yang melakukan kejahatan kembali," kata Kepala Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, melalui diskusi daring, Rabu (22/4).

Mereka melakukan tindak pidana narkotika, penipuan, pencurian dengan pemberatan (curat), ataupun pencurian dengan kekerasan (curas).

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, menambahkan, telah menginstruksikan jajarannya mendata alamat para eks napi yang dibebaskan tersebut. Kemudian, diawasi ketat agar tidak mengulangi kejahatan.

"Saya minta anggota untuk berkoordinasi dengan masing-masing lapas (lembaga pemasyarakatan) dan rutan (rumah tahanan) agar memberikan data dan alamat tempat tinggal untuk bisa kami awasi selama asimilasi," kata Listyo melalui keterangan tertulisnya.