Polisi kembali tahan bos Indosurya

Penahanan dilakukan atas dasar surat perintah baru tertanggal 20 Juni 2022.

Gedung Indosurya Center. Foto rumah.com.

Polri menyatakan pimpinan Koperasi Indosurya, Hendri Surya, kembali dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 8 Juli 2022 sampai 27 Juli 2022 di Rutan Bareskrim Polri.

Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menernagkan, penahanan dilakukan berdasarkan surat laporan nomor LP/B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 27 April 2022. Kemudian, dinaikkan ke penyidikan berdasarkan surat nomor Sp.Sidik/543/VI/RES.2.6/2022/Dittipideksus tertanggal 30 Juni 2022. Lalu, surat tugas dengan nomor Sp.Gas/544/VI/RES.2.6/2022/Dittipideksus 2022.

"Terhadap saudara HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan pada Kamis (7/7) dan telah dilakukan upaya penahanan selama 20 hari," ujar Ramadhan dalam keterangan resminya, Jumat (8/7).

Ramadhan menerangkan, laporan ini dimasukkan oleh korban Hendra Kusuma dan 165 orang lainnya.

"Dengan nilai kerugian mencapai Rp800 miliar," ujar Ramadhan.