Polisi kembali tangkap 8 pemalsu surat hasil antigen

Delapan tersangka menjual hasil swab antigen palsu dengan harga Rp700.000-Rp900.000.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus/Foto Humas Polri.

Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka tindak pidana pemalsuan surat hasil tes swab antigen yang dijual melalui media sosial Facebook. Delapan orang itu berinisial RSH (20), RHM (22), IS (23), DM, MA (25), SP (38), MA (20) dan Y (23).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan, delapan orang tersangka tersebut telah menjual surat hasil swab antigen bagi penumpang pesawat dan kereta api.

"Delapan tersangka ini ditangkap pada hari Senin 18 Januari 2021, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Margonda Raya Nomor 224 Kecamatan Beji, Kota Depok," tuturnya, Senin (25/1).

Yusri menambahkan, para pelaku juga terkadang menjual hasil swab antigen palsu dengan cara door to door. Sebanyak 11 surat palsu sudah berhasil dijual para pelaku.

Yusri menjelaskan, delapan tersangka itu menawarkan surat palsu hasil tes swab antigen dengan harga berkisar antara Rp700.000-Rp900.000. Surat palsu hasil swab antigen itu pun dilabeli Laboratorium FastLab pada kop suratnya.