Polisi masih melengkapi berkas penyidikan Edy Mulyadi

Edy masih menjalani masa penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri.

Edy Mulyadi tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, Senin (31/1).Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Bareskrim Polri masih dalam proses untuk penyelesaian berkas penyidikan tersangka kasus ujaran kebencian, Edy Mulyadi (EM). Hingga kini, Edy masih menjalani masa penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

“Penyidik masih melengkapi berkas penyidikan saudara EM,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/2).

Penyidik telah memeriksa 37 saksi dan 18 ahli dalam kasus ini. Kemudian, dilakukan penyitaan akun Youtube Bang Edy Channel.

Penyidik kemudian menyangkakan pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE Jo pasal 14 ayat 1 dan 2 Jo pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Untuk diketahui, penyidik hingga 27 Januari telah memeriksa 38 saksi. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah (Jateng), dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim).