Polisi mengesampingkan justice collaborator dalam kasus Djoko Tjandra

Penyidik masih fokus memeriksa saksi dan belum merencanakan penetapan justice collaborator. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karo Penmas Div Humas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto Humas Mabes Polri

Polri mengesampingkan penetapan justice collaborator dalam pengungkapan kasus terpidana Djoko Tjandra. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, penyidik masih memeriksa secara intensif sejumlah pihak terkait.

Polri belum memiliki rencana penunjukan justice collaborator untuk membuat terang kasus suap, penggunaan dokumen palsu dan penghapusan red notice. "Belum (ada penunjukan justice collaborator), sampai saat ini penyidik masih akan memeriksa saksi terkait," ucap Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Menurut Awi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri juga berencana memeriksa Djoko Tjandra. Ia akan diperiksa untuk mengusut pemberian hadiah dan janji kepada sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Rencananya, Direktorat Tipikor juga akan memeriksa Djoko Tjandra," tutur Awi.

Perkembangan terakhir kasus tersebut telah sampai pada penetapan tersangka Djoko Tjandra, kuasa hukum Djoko yakni Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam tindak pidana penggunaan dokumen palsu.