Polisi pastikan tidak ada muatan politis dalam kasus pencemaran nama baik Luhut

Zulpan menyampaikan penetapan tersangka itu dilakukan setelah kasus tersebut berjalan lima bulan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam diskusi kick off meeting DEWG G20 2022 di Grand Hyatt Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022). Foto: Kominfo.

Polisi menyatakan tidak ada muatan politis dalam penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan penyidik melihat fakta hukum pada saat menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan status kepada kedua terlapor 

"Penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kita tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya," kata Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (21/3). 

Zulpan menyampaikan penetapan tersangka itu dilakukan setelah kasus tersebut berjalan lima bulan. Maka penyidik tidak terburu-buru dalam menetapkan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) dan aktivis itu sebagai tersangka. 

Zulpan menyebut, polisi sempat memfasiltasi mediasi bagi kedua belah pihak untuk melakukan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus tersebut. Namun, tidak ada titik temu antara pelapor dengan terlapor.