Polisi pelaku kekerasan pada wartawan harus diadili di pengadlian

Dalam sepekan terakhir terdapat 14 jurnalis yang mendapat kekerasan dan kriminalisasi.

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berunjuk rasa di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur. Antara Foto

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan diadili di pengadilan. Ini diperlukan agar ada efek jera, sehingga kasus kekerasan terhadap wartawan tak lagi terulang. 

"Kita ingin mendorong reformasi di tubuh Polri karena masih ada kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak kunjung selesai. Kita berharap aparat kepolisian yang melakukan kekerasan ini segera ditindak dan diadili di pengadilan," kata Ketua Bidang Advokasi AJI, Sasmito Madrin saat ditemui di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (29/9)

Sasmito mengatakan, terdapat puluhan kasus kekerasan dan kriminalisi terhadap jurnalis oleh pihak kepolisian dalam sepekan terakhir. Ia mencatat setidaknya terdapat 14 kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis yang diduga dilakukan aparat kepolisian dalam sepekan terakhir.

Rinciannya, 10 jurnalis mendapat kekerasan sepanjang aksi unjuk rasa pada Minggu (22/9) hingga Kamis (26/9) di Jakarta, Palu dan Makassar. Sementara 3 kasus terjadi di Jayapura lantaran dilarang meliput. Sedangkan 1 jurnalis yakni Dandhy Dwi Laksono dikriminalisasi karena menyampaikan pendapat dan informasi melalui media sosial mengenai situasi Papua.

Menurutnya, tindakan polisi tersebut merupakan bentuk teror. Karena itu, AJI mendesak polisi menghentikan teror itu ketika menjalankan tugasnya. “Jadi, ini kita menilai sebagai bentuk teror kita mendesak kepolisian untuk mengentikan semua teror dan kriminalisasi terhadap jurnalis,” kata dia.