Polisi periksa 16 korporasi kebakaran di Kalteng

Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus karhutla.

Anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) Kabupaten Pulang Pisau melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di desa Tanjung Taruna Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis (15/8)./Antara Foto

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah terus diselidiki Polri. Polri menyelidiki 16 korporasi yang terlibat dalam karhutla. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dari 16 korporasi yang diselidiki, polisi telah menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka. 

“Kalteng ada 16 korporasi yang masih lidik dan satu korporasi sudah berstatus sidik,” kata Dedi pada Selasa (27/8)

Dedi mengatakan selain di Kalteng, polisi juga telah menetapkan status tersangka terhadap satu korporasi di Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai tersangka karhutla. Tersangka korporasi di Kalbar adalah PT Surya Agro Palma.

“Jadi sampai saat ini sudah tiga korporasi yang ditetapkan tersangka,” ujar Dedi.