Polisi periksa lima orang dalam kasus ACT

Dalam proses penyidikan ACT, Bareskrim Polri didampingi pengawas internal. Pemeriksaan serta pendalaman masih berjalan.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Foto tribratanews.ponorogo.jatim.polri.go.id/

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap lima orang, terkait kasus penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, salah satunya adalah Ahyudin selaku Pendiri, Ketua Pengurus dan Presiden Yayasan ACT. Sementara keempat lainnya adalah  IA selaku Ketua Pembina Yayasan ACT, BH adalah Anggota Dewan Syariah Yayasan ACT, S sebagai pengawas Yayasan ACT, dan AFF yang merupakan Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT.

"Perkembangan kasus ACT, penyidik periksa lima orang," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (19/7).

Dalam proses penyidikan ACT, Bareskrim Polri didampingi pengawas internal. Pemeriksaan serta pendalaman masih berjalan.

Bareskrim Polri juga tengah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dalam penanganan ACT. Petunjuk dari kejaksaan akan dilengkapi untuk membuat kasus ini semakin terang.