Polisi jerat 10 tersangka kerusuhan di Papua dengan pasal berlapis

Baru 10 dari 34 orang yang diproses hukum resmi dilakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Petugas kepolisian dan TNI melakukan penjagaan saat massa aksi menutup jalan di Mimika, Papua. Antara Foto

Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Kabupaten Mimika, Papua. Mereka merupakan bagian dari 34 orang yang diamankan polisi dalam kasus tersebut. Mereka akan dijerat pasal berlapis. 

Demikian dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra. Asep mengatakan 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu selanjutnya akan menjalani penahanan.

Menurut dia, penahanan diperlukan untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut. “10 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Asep melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Jumat (23/8).

Sedangkan 24 orang sisanya, jelas Asep, sampai saat ini masih diamankan dan dalam status pemeriksaan awal. Namun demikian, polisi tetap mengamankan mereka untuk menjalani proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Masih didalami ya yang lain,” tuturnya.