Polisi salahi aturan jemput paksa Fatia dan Haris Azhar

Fatia dan Haris dianggap kooperatif, sehingga tidak perlu dijemput paksa.

Fatia Maulidiyanti Koordinator KontraS 2020-2023. Foto Kontras.org

Jemput paksa Polda Metro Jaya terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dinilai terburu-buru dan terkesan dipaksakan. Tim Advokasi Bersihkan Indonesia menganggap, keduanya memiliki niat kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian. 

Sikap kooperatif keduanya terbukti dari beberapa kali pengiriman surat permohonan penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukumnya. Haris Azhar dan Fatia Mualidiyanti disebut berhalangan hadir pada waktu yang ditentukan pihak kepolisian. Namun, polisi disebut tidak pernah memberikan respon yang serius atas permohonan penundaan waktu pemeriksaan.

“Proses hukum yang dijalankan oleh Kepolisian tentu saja harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia yang berlaku secara universal. Pemanggilan dan proses hukum terhadap Fatia dan Haris terkesan dipaksakan dan terburu-buru,” ujar anggota Tim Advokasi Bersihkan sekaligus Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1). 

Jika dibandingkan dengan banyak kasus lainnya, kata dia, kepolisian kerap menunda laporan masyarakat, sehingga membuat kasus tersebut mangkrak. Bahkan, tak jarang polisi menolak laporan masyarakat, sehingga memicu tagar #PercumaLaporPolisi. 

Sementara itu, dalam kasus Fatia dan Haris, polisi begitu cepat memproses dan menindaklanjuti laporan dari Luhut Binsar Panjaitan.