sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi salahi aturan jemput paksa Fatia dan Haris Azhar

Fatia dan Haris dianggap kooperatif, sehingga tidak perlu dijemput paksa.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 18 Jan 2022 14:40 WIB
Polisi salahi aturan jemput paksa Fatia dan Haris Azhar

Jemput paksa Polda Metro Jaya terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dinilai terburu-buru dan terkesan dipaksakan. Tim Advokasi Bersihkan Indonesia menganggap, keduanya memiliki niat kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian. 

Sikap kooperatif keduanya terbukti dari beberapa kali pengiriman surat permohonan penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukumnya. Haris Azhar dan Fatia Mualidiyanti disebut berhalangan hadir pada waktu yang ditentukan pihak kepolisian. Namun, polisi disebut tidak pernah memberikan respon yang serius atas permohonan penundaan waktu pemeriksaan.

“Proses hukum yang dijalankan oleh Kepolisian tentu saja harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia yang berlaku secara universal. Pemanggilan dan proses hukum terhadap Fatia dan Haris terkesan dipaksakan dan terburu-buru,” ujar anggota Tim Advokasi Bersihkan sekaligus Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1). 

Jika dibandingkan dengan banyak kasus lainnya, kata dia, kepolisian kerap menunda laporan masyarakat, sehingga membuat kasus tersebut mangkrak. Bahkan, tak jarang polisi menolak laporan masyarakat, sehingga memicu tagar #PercumaLaporPolisi. 

Sementara itu, dalam kasus Fatia dan Haris, polisi begitu cepat memproses dan menindaklanjuti laporan dari Luhut Binsar Panjaitan. 

“Hal ini semakin menegaskan ada dugaan conflict of interest terhadap kasus yang melibatkan kepentingan pejabat publik,” ucapnya. 

Kedatangan Polda Metro Jaya ke kediaman Fatia dan Haris juga semakin menegaskan kepolisian dijadikan alat negara untuk menakuti masyarakat yang mengkritik terhadap pemerintah atau pejabat publik atas berbagai kebijakan. Apalagi, situasi itu pun semakin memperparah kondisi demokrasi dan ruang kebebasan sipil di Indonesia yang angkanya terus menurun dalam beberapa waktu terakhir. 

Dalam kasus Fatia dan Haris, upaya kriminalisasi ditujukan kepada ekspresi, kritik dan riset yang dilakukan masyarakat sipil sebagai bagian dari pengawasan publik. Kepolisian seharusnya bertindak profesional dengan menjamin ruang kebebasan sipil masyarakat dan tidak berpihak pada kepentingan pejabat.

Sponsored

Tim Advokasi Bersihkan meminta Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum terhadap upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Kepolisian dituntut agar menjamin ruang kebebasan berekspresi masyarakat, khususnya Fatia dan Haris Azhar.

Kepolisian tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan tetap pada komitmen menjaga demokrasi di Indonesia. Ini semestinya dilakukan dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat dan bukan pemberangusan kebebasan berekspresi warga negara.

Berita Lainnya
×
tekid