Polisi sita 2,2 kilogram gram ganja

Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita sebanyak 2,2 kilogram barang bukti narkotika jenis ganja.

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko (tengah) memberi penjelasan saat pemusnahan barang bukti narkotika ke-10 di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (7/9)/ Antara Foto

Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita sebanyak 2,2 kilogram barang bukti narkotika jenis ganja dari tangan seorang pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolres Mataram AKBP Muhammad di Mataram, Sabtu, mengatakan pelaku dengan dugaan peran sebagai pengedar narkotika jenis ganja tersebut berinisial LMS (30), pria asal Monjok Pemamoran, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

"Barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan mencapai 2,2 kilogram, diamankan petugas dari hasil penggeledahan di rumahnya (LMS)," kata Muhammad.

Kasus ini masuk dalam kategori barang bukti dengan jumlah besar. Hanya dalam waktu sepekan sebelum aksi penangkapan dilaksanakan pada Rabu (12/9) sore, tim lapangan menemukan sejumlah informasi yang menguatkan peran LMS sebagai pengedar.

"Setelah adanya informasi lapangan, tim langsung menuju rumah LMS dan melakukan penggerebekan," ujarnya.