sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi sita 2,2 kilogram gram ganja

Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita sebanyak 2,2 kilogram barang bukti narkotika jenis ganja.

Satriani Ariwulan
Satriani Ariwulan Sabtu, 15 Sep 2018 12:10 WIB
Polisi sita 2,2 kilogram gram ganja

Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita sebanyak 2,2 kilogram barang bukti narkotika jenis ganja dari tangan seorang pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolres Mataram AKBP Muhammad di Mataram, Sabtu, mengatakan pelaku dengan dugaan peran sebagai pengedar narkotika jenis ganja tersebut berinisial LMS (30), pria asal Monjok Pemamoran, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

"Barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan mencapai 2,2 kilogram, diamankan petugas dari hasil penggeledahan di rumahnya (LMS)," kata Muhammad.

Kasus ini masuk dalam kategori barang bukti dengan jumlah besar. Hanya dalam waktu sepekan sebelum aksi penangkapan dilaksanakan pada Rabu (12/9) sore, tim lapangan menemukan sejumlah informasi yang menguatkan peran LMS sebagai pengedar.

"Setelah adanya informasi lapangan, tim langsung menuju rumah LMS dan melakukan penggerebekan," ujarnya.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan LMS beserta barang bukti ganja. Barang bukti yang diamankan tidak hanya berbentuk daun dan batangan ganja kering, namun produk olahan menjadi dodol dan bubuk ganja turut diamankan dari rumah LMS.

"Untuk yang bentuk dodol ini, pelaku mengaku hasil olahan sendiri," ucapnya.

Begitu juga dengan porsi ukuran, polisi mengamankan barang bukti ganja, mulai dari paketan kecil siap edar sampai paket besar berlakban cokelat.

Sponsored

"Untuk satu bal ganja kering yang dilakban cokelat, beratnya mencapai satu kilogram. Jadi ada dua bal, satu masih utuh, yang satunya lagi sudah tampak sebagian ada yang digunakan," kata Muhammad.

Barang bukti ganja, jelasnya, diamankan dari ruang tamu dan kamar tidur pelaku beserta kamar tidur anaknya. Untuk ganja kering yang masih dalam paket besar berlakban cokelat, diamankan polisi dari dalam kamar tidur anaknya.

"Peran sebagai pengedar juga diperkuat dengan adanya temuan barang bukti berupa klip plastik bening, mulai dari ukuran kecil sampai ukuran tiga perempat kilo," ujarnya.

Terkait dengan hasil temuan yang disaksikan langsung oleh kepala lingkungan setempat, LMS kepada polisi mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya.

Ganja dengan berat keseluruhan mencapai 2,2 kilogram ini didapat dari salah seorang kenalannya yang masih berasal dari Kota Mataram. Melalui kenalannya, ganja didatangkan dari luar daerah via jasa pengiriman.

"Karena itu untuk siapa saja yang terlibat dan dari mana dia dapatkan barang, anggota kami masih terus melakukan pendalaman," ucap Perwira Polri yang pernah menjabat sebagai Kapolres Lombok Timur tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik, LMS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana Pasal 111 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (ant)

Berita Lainnya
×
tekid