Polisi sita aset lagi dalam kasus Indosurya

Target penyitaan akan dilakukan terhadap 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan. Foto: Alinea.id/Immanuel Christian

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset. Penyitaan yang dilakukan dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Koperasi Indosurya. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyitaan itu ditaksir mencapai nilai Rp2 triliun. Perhitungan itu merupakan total perhitungan aset hingga saat ini.

“Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun,” kata Whisnu kepada wartawan, Senin (25/4).

Whisnu menyampaikan, kegiatan penyitaan aset tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terakhir dilakukan pada Kamis 21 April 2022. Target penyitaan akan dilakukan terhadap 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar. 

“Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus,” ucap Whisnu.