Polisi sita tanah Indra Kenz di Alam Sutera Tangerang

Aset Indra Kenz senilai Rp7,8 miliar disita.

Indra Kenz. Foto: Istimewa

Penyidik Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka crazy rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui Binomo. Aset yang disita berupa tanah di Alam Sutera, Tangerang.

Kepala Tim Penyitaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kompol Karta mengatakan, pihaknya menyita tanah yang sedang dalam proses pembangunan. Tanah tersebut diketahui milik tersangka Indra Kenz dari hasil penelusuran aset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Karta menyatakan, penyitaan tanah tersebut adalah aset ke-50 yang disita penyidik terkait Indra Kenz. Namun, belum diketahui apakah aset tersebut sudah atas nama crazy rich Medan itu.

"Uang yang masuk ke sini Rp7,8 miliar," kata Karta di lokasi penyitaan, Jumat (18/3).

Menurut Karta, pihaknya masih menelusuri aset Indra Kenz lainnya yang berada di Alam Sutera, Tangerang.