sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi sita tanah Indra Kenz di Alam Sutera Tangerang

Aset Indra Kenz senilai Rp7,8 miliar disita.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 18 Mar 2022 14:58 WIB
Polisi sita tanah Indra Kenz di Alam Sutera Tangerang

Penyidik Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka crazy rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui Binomo. Aset yang disita berupa tanah di Alam Sutera, Tangerang.

Kepala Tim Penyitaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kompol Karta mengatakan, pihaknya menyita tanah yang sedang dalam proses pembangunan. Tanah tersebut diketahui milik tersangka Indra Kenz dari hasil penelusuran aset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Karta menyatakan, penyitaan tanah tersebut adalah aset ke-50 yang disita penyidik terkait Indra Kenz. Namun, belum diketahui apakah aset tersebut sudah atas nama crazy rich Medan itu.

"Uang yang masuk ke sini Rp7,8 miliar," kata Karta di lokasi penyitaan, Jumat (18/3).

Menurut Karta, pihaknya masih menelusuri aset Indra Kenz lainnya yang berada di Alam Sutera, Tangerang.

"Kami masih koordinasi dengan developer sini," tuturnya.

Ditambahkan Karta, penyitaan dilakukan demi mencegah terjadinya pengalihnamaan untuk menghilangkan barang bukti. Pasalnya, Indra Kenz sudah melakukan penghilangan barang bukti dari telepon genggam dan laptop miliknya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik menduga ada yang menyuruh Indra Kenz menghilangkan barang bukti, bahkan mengalihkan uan dari rekeningnya. Saat penyidik melakukan penyitaan terhadap rekening crazy rich Medan itu, nilai saldonya hanya Rp1,8 miliar.

Sponsored

Di sisi lain, Indra Kenz juga enggan memberikan keterangan dalang di balik aplikasi Binomo. Atas semua perbuatan menutup-nutupi itu, dia akan dikenakan pemberatan hukuman.

Berita Lainnya
×
tekid