Polisi dinilai tabrak aturan, 6 mahasiswa Papua ajukan praperadilan

Kuasa hukum enam mahasiswa Papua, Okky Wiratama, membeberkan fakta-fakta polisi yang dianggap menyalahi aturan.

Massa yang tergabung dalam Barisan Rakyat Bebaskan Tahanan Politik melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat. Antara Foto

Sebanyak enam mahasiswa Papua yang tengah menjalani penahanan di rumah tahanan atau Rutan Markas Korps Brimob Polri Depok atas tuduhan makar, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/10).

Kuasa hukum enam mahasiswa Papua itu, Okky Wiratama, mengatakan keenam kliennya mengajukan praperadilan karena membantah telah melakukan makar seperti yang dituduhkan. Terlebih, kliennya sampat saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. 

“Alasan kita mengajukan praperadilan karena memang sebelumnya klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus 2019 lalu. Namun penetapan tersangka itu tidak sah menurut kami,” kata Okky Wiratama di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/10).

Tidak sahnya penetapan tersangka kepada keenam mahasiswa Papua itu, kata Okky, berawal dari proses penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada keenam kliennya. Menurutnya, keenam mahasiswa Papua itu ditangkap tanpa surat izin dari pengadilan negeri setempat. Juga tanpa disaksikan dua saksi dari RT/RW di wilayah tempat tersangka dibekuk pada 30 Agustus 2019 lalu.

Tak hanya dari proses penangkapan dan penetapan tersangka saja yang diduga menyalahi aturan, Okky menilai, prosedur hukum lainnya juga turut ditabrak oleh aparat kepolisian atas kasus tersebut.