Polisi tahan Eggi Sudjana 20 hari

Eggi Sudjana menolak menandatangani surat penahanan.

Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5)./ Antara Foto

Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Eggi Sudjana. Eggi Akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, setelah sebelumnya ditahan selama 1 x 24 jam di tengah pemeriksaannya dalam kasus dugaan pidana makar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan, Eggi Sudjana sudah resmi ditahan sejak pukul 23.00 WIB malam tadi. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019. 

"Iya, ditahan 20 hari kedepan," ujar Argo Rabu (15/5).

Argo mengatakan, Eggi menolak menandatangani surat penahanan dan berita acara penahanan tersebut. Eggi justru menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan serta berita acara penahanan.

"Tersangka menandatangani Berita Acara Penolakan Tanda Tangan, Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan," ucap Argo.