Alasan polisi tak proses dugaan pelecehan di Mal Bintaro Xchange dipertanyakan

Berdasarkan ketentuan Pasal 491 KUHP, pihak-pihak yang tidak merawat orang tak waras dapat dipidana.

Ilustrasi. Pixabay

Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel, menyoroti kasus dugaan pelecehan yang dilakukan seorang pria terhadap anak di Mal Bintaro Xchange, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (27/6). Dugaan pelecehan anak ini viral di media sosial.

Dalam hal ini, Reza mempertanyakan alasan polisi tidak mengusut tuntas kasus ini lantaran pelaku kurang waras. Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto, pelaku kurang waras dibuktikan melalui surat dari rumah sakit jiwa.

"Gangguan kewarasannya apa? Tidak setiap kasus hukum terkait gangguan kewarasan berhenti berkat Pasal 44 ayat 1 (KHUP). Pasal 44 ayat 2 (menyatakan), proses hukum lanjut sampai ke pengadilan," ujar Reza kepada Alinea.id, Selasa (28/6).

Reza mempertanyakan keberadaan pelaku di tempat umum, padahal yang bersangkutan dinyatakan tidak waras. "Kenapa pelaku bisa berada di tempat umum dan melakukan kebahayaan terhadap anak-anak? Apa rekomendasi pihak rumah sakit?" katanya.

Selain itu, Reza juga mempertanyakan tanggung jawab keluarga pelaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 491 KUHP, kata dia, pihak-pihak yang tidak merawat orang tak waras dapat dipidana.