Polisi tangani 55 kasus penyelewengan bansos

Polda Sumatra Utara paling banyak tangani kasus dugaan penyelewengan bansos.

Warga berebut sembako yang dibagikan KAHMI di samping Balaikota Malang, Jawa Timur, Rabu (22/4/2020)Foto Antara/Ari Bowo Sucipto.

Polri telah menangani 55 kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) selama pandemi Covid-19. Kasus tersebut tersebar di 12 kepolisian daerah atau polda.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyebutkan, Polda Sumatra Utara menangani paling banyak kasus penyelewengan dana bansos, yakni 31 kasus.

"Polda Riau lima kasus, Polda NTT, Banten, Sulawesi Tengah (Sulteng) menangani tiga kasus. Polda Jatim, Maluku Utara (Malut), dan Nusa Tenggara Barat (NTB) menangani dua kasus. Selanjutnya, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kepulauan Riau (Kepri), Sulawesi Barat (Sulbar), dan Sumatra Barat (Sumbar) menangani satu kasus," tutur Awi, Selasa (14/7).

Awi membeberkan, penyelwengan bansos dilakukan lewat beberapa modus. Yakni pemotongan atau pembagian dan tidak merata, pemotongan atas dasar keadilan, pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket bantuan, dan pembagian tidak transparan. 

Namun, menurut Awi, dari modus-modus itu masih didalami karena sebagian penerima bansos mengaku telah menyetujui adanya pemotongan. "Penyidik masih terus mendalami tanpa menggangu jalannya distribusi," ucapnya.