Polisi tangkap 106 napi asimilasi kembali berulah

Narapidana asimilasi yang ditangkap tersebar di 19 provinsi

Ilustrasi penangkapan napi asimilasi/Foto Pixabay.

Jumlah narapidana asimilasi yang kembali berulah setelah dibebaskan di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19) bertambah.

Hingga saat ini, polisi telah menangkap sebanyak 106 narapidana asimilasi yang terbukti kembali mengulangi tindakan kejahatan.

“Sampai dengan hari ini sudah terdapat 106 napi asimilasi yang diketahui telah melakukan tindak pidana,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/5).

Ramadhan mengatakan, narapidana asimilasi yang ditangkap tersebar di 19 provinsi di seluruh Indonesia, meliputi:  Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Polda Metro Jaya, hingga Sumatera Utara.

Adapun rincian tiga daerah tertinggi kasus pengulangan tindak pidana napi asimilasi adalah: Sebanyak 13 narapidana asimilasi di Polda Jawa Tengah dan Sumatera Utara, dan sejumlah napi lainnya di Polda Jawa Barat.