Polisi tangkap 19 tersangka penyalahgunaan solar subsidi

Sigit menyampaikan, Pertamina telah menyiapkan sejumlah rencana dalam mengantisipasi kesulitan dalam distribusi BBM.

Sejumlah nelayan mengantre saat hendak membeli solar bersubsidi di SPBN Pelabuhan Jongor, Kota Tegal, Jateng, pada Rabu (3/11/2021). Foto Antara/Oky Lukmansyah

Polri menangkap 19 tersangka kasus penyalahgunaan solar bersubsidi. Perkara ini berimbas pada tingkat kelangkaan di berbagai wilayah di Indonesia.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, perkara tersebut sangat menganggu kehidupan masyarakat. Pangkalnya, pemerintah sudah merumuskan penyediaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sesuai peruntukannya, termasuk kebutuhan industri.

"Kita sudah menangkap kurang lebih 19 tersangka di enam wilayah dan ini akan terus kita lakukan. Sehingga, kemudian distribusi atau peruntukan BBM bersubsidi betul-betul bisa diberikan kepada masyarakat yang perlu disubsidi," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/4).

Lebih jauh, Sigit menyampaikan, PT Pertamina (Persero) telah menyiapkan sejumlah rencana dalam mengantisipasi kesulitan dalam distribusi BBM. Bahkan, penambahan SPBU dan tempat penyimpanan juga masuk dalam rencana tersebut apabila dibutuhkan.

"Terkait permasalahan, apabila memang jaraknya jauh dan perlu pelayanan-pelayanan khusus, dari Pertamina sudah mempersiapkan kalau memang diperlukan adanya tambahan SPBU-SPBU untuk industri, termasuk tempat-tempat penyimpanan yang bisa didorong," terangnya.