Polisi tangkap 19 tersangka penyalahgunaan solar subsidi
Sigit menyampaikan, Pertamina telah menyiapkan sejumlah rencana dalam mengantisipasi kesulitan dalam distribusi BBM.
Polri menangkap 19 tersangka kasus penyalahgunaan solar bersubsidi. Perkara ini berimbas pada tingkat kelangkaan di berbagai wilayah di Indonesia.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, perkara tersebut sangat menganggu kehidupan masyarakat. Pangkalnya, pemerintah sudah merumuskan penyediaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sesuai peruntukannya, termasuk kebutuhan industri.
"Kita sudah menangkap kurang lebih 19 tersangka di enam wilayah dan ini akan terus kita lakukan. Sehingga, kemudian distribusi atau peruntukan BBM bersubsidi betul-betul bisa diberikan kepada masyarakat yang perlu disubsidi," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/4).
Lebih jauh, Sigit menyampaikan, PT Pertamina (Persero) telah menyiapkan sejumlah rencana dalam mengantisipasi kesulitan dalam distribusi BBM. Bahkan, penambahan SPBU dan tempat penyimpanan juga masuk dalam rencana tersebut apabila dibutuhkan.
"Terkait permasalahan, apabila memang jaraknya jauh dan perlu pelayanan-pelayanan khusus, dari Pertamina sudah mempersiapkan kalau memang diperlukan adanya tambahan SPBU-SPBU untuk industri, termasuk tempat-tempat penyimpanan yang bisa didorong," terangnya.
Tujuannya, sambung Sigit, stok BBM sampai kepada masyarakat dan tak terjadi kelangkaan. Dengan demikian, tidak ada yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup dan menjalani aktivitas.
"Sehingga, keberadaan minyak, solar, BBM yang secara riil stok sebenarnya tercukupi, ini betul-betul bisa kita jaga dan pertahankan," ucapnya.
Polri diketahui mengusut kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM. Berdasarkan data per 6 April 2022, setidaknya ada enam polda yang melakukan penyidikan terkait perkara ini.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, enam polda yang mengusut kasus adalah Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Gorontalo. Untuk di Polda Sumatera Barat, tercatat ada satu laporan polisi yang masuk penyidikan.
"Adapun modus operandi kasus tersebut, yakni pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi," katanya kepada wartawan, Kamis (7/4).