Polisi tangkap 2 pria pembeli ponsel dengan uang palsu

Para pelaku mencetak uang palsu dengan menggunakan mesin fotokopi.

Ilustrasi. Petugas menunjukkan uang palsu saat rilis di Mapolres Lamongan, Jawa Timur, Kamis (10/10/2019). Foto Antara

Polres Payakumbuh Sumatera Barat menangkap dua pelaku pengedaran uang palsu bernama Muhamad Ali (24) dan Al Alif (32) pada Minggu (26/7).

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengungkapkan, keduanya ditangkap usai menjalankan aksinya pada Jumat (24/7) di sebuah toko handphone. Keduanya membeli lima handphone dengan menggunakan uang palsu yang dicampur uang asli.

"Lima unit handphone seharga Rp17 juta mereka beli dengan menggunakan uang asli Rp3 juta dan uang palsu Rp14 juta," kata Dony dalam keterangan resmi, Selasa (28/7).

Modus yang digunakan kedua pelaku dengan meletakan uang asli sebagian di atas dan sebagian lagi di bawah tumpukan uang. Uang palsu itu diperoleh dengan mencetak sendiri menggunakan sebuah mesin fotokopi.

"Al Alif mengaku membuat uang palsu dengan cara memfotokopi uang asli menggunakan mesin printer, kertas jenis cover paper dan menyesuaikan ukuran uang asli. Kemudian dipotong," tutur Dony.