Polisi tangkap 3 pelaku pemalsuan hasil PCR

Tersangka telah membuktikan dapat lolos di bandara dengan hasil swab PCR palsu.

Ilustrasi tes Covid-19. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pelaku pemalsuan hasil swab test polymerase chain reaction (PCR) dengan cara mengganti nama dalam dokumen berbentuk PDF. Tiga tersangka itu adalah MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan, para tersangka menjual surat hasil tes PCR palsu lewat media sosial Instagram.

"Dilakukan pemalsuan oleh satu tersangka, merembet jadi tiga tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1).

Yusri menjelaskan, awal mula pengungkapan saat PT Bumame Farmasi selaku pihak yang kop suratnya digunakan dalam surat palsu membuat laporan ke polisi. 

Surat palsu itu, pertama kali dibeberkan oleh unggahan dr dokter Tirta Mandira Hudhi yang memposting kalau ada penjual surat hasil tes PCR palsu untuk bepergian ke Bali pada akhir 2020. "Akun yang memposting diketahui @hanzday milik tersangka MHA," ujar Yusri.