sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap 3 pelaku pemalsuan hasil PCR

Tersangka telah membuktikan dapat lolos di bandara dengan hasil swab PCR palsu.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 07 Jan 2021 15:33 WIB
Polisi tangkap 3 pelaku pemalsuan hasil PCR

Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pelaku pemalsuan hasil swab test polymerase chain reaction (PCR) dengan cara mengganti nama dalam dokumen berbentuk PDF. Tiga tersangka itu adalah MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan, para tersangka menjual surat hasil tes PCR palsu lewat media sosial Instagram.

"Dilakukan pemalsuan oleh satu tersangka, merembet jadi tiga tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1).

Yusri menjelaskan, awal mula pengungkapan saat PT Bumame Farmasi selaku pihak yang kop suratnya digunakan dalam surat palsu membuat laporan ke polisi. 

Surat palsu itu, pertama kali dibeberkan oleh unggahan dr dokter Tirta Mandira Hudhi yang memposting kalau ada penjual surat hasil tes PCR palsu untuk bepergian ke Bali pada akhir 2020. "Akun yang memposting diketahui @hanzday milik tersangka MHA," ujar Yusri.

Lebih lanjut, dijelaskan Yusri, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka MHA bekerja sama dengan dua tersangka lainnya untuk membuat dan menjual hasil PCR palsu itu.

Berdasarkan keterangan tersangka, awal mula ide muncul saat tersangka MAIS berhasil ke Bali dengan surat hasil PCR palsu. Dia kemudian mengajak tersangka EAD selaku pembuat surat keterangan palsu itu untuk menjualnya.

Lalu, tersangka MHA juga turut menjualkan dengan perannya sebagai pihak yang menawarkan melalui akun media sosialnya.

Sponsored

"Harga yang mereka tawarkan Rp650.000 dan saat itu sudah ada dua orang yang mentrasfer uang untuk surat keterangan PCR palsu itu," tutur Yusri.

Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid