Polisi tangkap buronan narkoba jaringan Malaysia-Riau

Adapun tindak lanjut menuntaskan penyidikan dan melakukan pengembangan kasus ke penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Gedung Bareskrim Polri/Foto flickr.com

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka buron pada kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 47 kilogram jaringan Malaysia-Riau. Kedua tersangka atas nama Abdullah dan Zaenab.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, penangkapannya merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang diungkap pada 12 April 2022 di Perairan Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Pada waktu tersebut petugas menangkap empat tersangka atas nama M Nofriadi, Heriadi, M Daud, dan Agus Miran alias Agus Togong.

"Tersangka Abdullah merupakan pengendali dari sindikat transporter Agus Togong dan kawan-kawan yang menjemput sabu ke perairan Malaysia," kata Krisno dalam keterangan, Rabu (15/6).

Krisno menyebut, Abdullah pun ditangkap pada Minggu (12/6) sekitar pukul 09.00 WIB di kamar Kos Jalan Garuda Sakti, Perumahan Unri, Kelurahan Air putih, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Ia terhubung langsung dengan Mr. X, dia sebagai trader di Malaysia.

"Penyidik mendeteksi adanya transaksi keuangan yang membiayai operasional Nofriadi, Heriadi, dan M Daud menjemput narkoba dari Bengkalis ke perairan Malaysia," ujar Krisno.