Polisi tangkap empat pemilik ladang ganja 7 ha di Aceh

Para pelaku dapat menghasilkan 630.000 batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton senilai Rp842 miliar.

Ilustrasi. Freepik

Peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Medan, Palembang, Jakarta, dan Bogor berhasil digagalkan. Polisi menyita 529 kg ganja dari tangan pemasok dan pengepul.

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, mengatakan, empat pelaku pun berhasil dibekuk, yakni IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37). Menurutnya, para pelaku bahkan memiliki ladang seluas 7 ha di Gunung Leuser, Kabupaten Beutong Ateuh, Aceh. 

"Tim melakukan pengembangan pada Kamis, 24 Juni 2021, dan berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat 3.044,60 kilogram," tuturnya dalam keterangan resminya, Kamis (1/7).

Dijelaskannya, rangkaian pengungkapan dilakukan sejak 9 Juni 2021 dengan menyita 198 bungkus ganja seberat 223,95 kg.

"Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja seluas 7 hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya," tuturnya.