Akhirnya, polisi tangkap Muhammad Kece dengan status tersangka

Penyidik Bareskrim memboyong Muhammad Kece ke Mabes Polri.

Youtuber Muhammad Kece/Tangkapan Layar/Ist.

Bareskrim Polri menangkap Youtuber Muhammad Kece di Bali pagi tadi (25/8) atas kasus dugaan penistaan agama. Penyidik Bareskrim pun memboyong Muhammad Kece ke Mabes Polri, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Semalam pukul 19.30 WIT sudah ditangkap di tempat persembunyiannya di Badung, Bali,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers secara daring, Rabu (25/8).

Dalam kasus tersebut, Rusdi mengatakan, Muhammad Kece telah berstatus sebagai tersangka sehingga ditangkap. Youtuber itu juga akan langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Bareskrim.

“Insha Allah sore nanti sudah tiba di Jakarta dengan protokol kesehatan ketat,” ujarnya.

Muhammad Kece dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman enam tahun.