Polisi tangkap pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi

UN menyebarkan ujaran kebencian karena kecewa dengan Presiden Jokowi.

Ilustrasi / Pexels

Penyidik Polda Kepulauan Riau menangkap seorang perempuan berinisial UN atas tindak pidana penyebar ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). UN ditangkap pada 12 Juni 2020.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Riau, Kombes Harry Goldenhardt menyatakan, UN mengaku mendapat video dari group Facebook dengan nama video millenial. Video itu, memperlihatkan seorang lelaki yang melakukan ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.

"Kejadian pada Rabu 10 Juni 2020, sekitar pukul 17.15 WIB. Tersangka melihat video dan mendengarkan lalu membagikan video yang diduga berisi SARA," kata Harry, dalam rilis resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (16/6).

Saat diperiksa, UN mengaku, membagikan video tersebut ke sebuah group Facebook yang serung memposting muatan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berbau SARA.  "Dengan adanya video itu, patroli cyber langsung melacak dan berhasil mendapati sebuah akun yang menyebar kebencian," ucap Harry.

Berdasar pengakuan UN, dirinya tidak mengenal orang di dalam video itu. Ia juga mengaku, menyebarkan video itu karena merasa kecewa dengan Jokowi. "Dengan dibagikannya video itu, ke akun Facebook miliknya dan group Facebook sejumlah grup P4WB, maka orang juga ikut merasa tidak suka," ujarnya.