Polisi tangkap pembobol rekening dan akun Grab

Dari kejahatan ini, tersangka sudah bisa membeli mobil dan rumah.

Ilustrasi. Pixabay

Penyidik Bareskrim Polri melakukan penangkapan 10 tersangka tindak pidana pembobolan rekening bank dan akun Grab dengan nilai kerugian mencapai Rp146 miliar. 

Dalam penangkapan, penyidik menangkap empat tersangka berinisial KS (28), CP (27), PA (38), dan AH (34). Keempat tersangka ditangkap di Kota Bandung dan Kota Cimahi, Jawa Barat pada 23 Juni 2020.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap enam tersangka lain berinisial AY (19), YL (25), GS (26), K (53), J (50), dan RP (18). Keenam tersangka ditangkap di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada 3 Oktober 2020.

"Para tersangka melakukan pembobolan dengan modus social engineering guna mendapatkan OTP akun nasabah bank dan melakukan take over akun Grab dari hutan," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers secara daring, Senin (5/10).

Pelaku melakukan pemindahan saldo dari rekening nasabah ke rekening tersangka usai mendapatkan akses akun bank. Sedangkan untuk take over akun grab, pelaku tidak hanya memindahkan saldo, tetapi juga melakukan pengaduan fiktif agar mendapat ganti rugi dari perusahaan Grab.