sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap pembobol rekening dan akun Grab

Dari kejahatan ini, tersangka sudah bisa membeli mobil dan rumah.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 05 Okt 2020 17:25 WIB
Polisi tangkap pembobol rekening dan akun Grab

Penyidik Bareskrim Polri melakukan penangkapan 10 tersangka tindak pidana pembobolan rekening bank dan akun Grab dengan nilai kerugian mencapai Rp146 miliar. 

Dalam penangkapan, penyidik menangkap empat tersangka berinisial KS (28), CP (27), PA (38), dan AH (34). Keempat tersangka ditangkap di Kota Bandung dan Kota Cimahi, Jawa Barat pada 23 Juni 2020.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap enam tersangka lain berinisial AY (19), YL (25), GS (26), K (53), J (50), dan RP (18). Keenam tersangka ditangkap di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada 3 Oktober 2020.

"Para tersangka melakukan pembobolan dengan modus social engineering guna mendapatkan OTP akun nasabah bank dan melakukan take over akun Grab dari hutan," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers secara daring, Senin (5/10).

Pelaku melakukan pemindahan saldo dari rekening nasabah ke rekening tersangka usai mendapatkan akses akun bank. Sedangkan untuk take over akun grab, pelaku tidak hanya memindahkan saldo, tetapi juga melakukan pengaduan fiktif agar mendapat ganti rugi dari perusahaan Grab.

"Pelaku membagi keuntungan dengan cara kapten mendapat 40% dan sisanya dibagi rata ke tersangka lain. Dari kejahatan ini, tersangka sudah bisa membeli mobil dan rumah," ucap Argo.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan hal tersebut atas latar belakang ekonomi. Di sisi lain, pelaku yang dapat keuntungan terbanyak akan mendapat penghargaan dari jaringan mereka.

Selain menangkap para pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa berupa satu unit laptop, 14 unit handphone, 47 kartu ATM, 21 buah buku tabungan, 522 unit SIM card berbagai provider, empat buah KTP, satu unit modem, dan satu unit mesin laminating.

Sponsored

Para tersangka dijerat sangkakan tindak pidana ilegal akses dan/atau tindak pidana pencurian dan/atau tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHPdan/atau Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3,5 dan10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling banyak Rp20 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid