Polisi temukan pidana dalam kaburnya Rachel Vennya dari karantina

Status perkara kaburnya Rachel Vennya dari karantina dinaikkan ke penyidikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Dokumentasi Polda Metro Jaya

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kaburnya selebgram Rachel Vennya dari proses karantina usai bepergian dari New York. Rachel ngacir dari tempat karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara dilakukan sejak pagi tadi. Gelar perkara dilakukan guna menentukan tindak lanjut perkara tersebut.

"Pagi tadi, sudah dilakukan gelar perkara. Baru saja selesai," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10).

Menurut Yusri, hasil gelar perkara penyidik menemukan bukti ada pelanggaran Undang-Undang tentang Karantina dan Wabah Penyakit. Oleh sebab itu, penyidik menetapkan kasus tersebut naik ke penyidikan.

"Jadi sudah kami naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di UU tentang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman satu tahun penjara," ujarnya.