Polisi tetapkan AG sebagai tersangka penganiayaan David

Meski berstatus tersangka, namun AG tidak dilakukan penahanan karena anak berhadapan hukum memiliki perlakuan khusus.

ilustrasi Pixabay

Kepolisian menaikan status AG menjadi anak berhadapan dengan hukum dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora. Dengan demikian, AG menjadi tersangka ketiga setelah Mario Dandy Satrio dan Shane

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, penetapannya dilakukan setelah berbagai kajian dengan beberapa pihak, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ahli pidana, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta Selatan dilakukan.

“Kami meningkatkan status dari anak sebagai saksi menjadi anak yang berhadapan hukum,” kata Hengki dalam konpers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Hengki menyebut, peran dari AG tidak dapat dijabarkan lebih lanjut dalam konferensi pers di hadapan para wartawan. Lantaran, ada aturan formal yang mengikat keterangan tersebut.

“Yang jelas (AG) ada di TKP,” ujarnya.