Polisi tetapkan empat tersangka bentrok warga di Mesuji

Keempat orang tersangka telah di tahan di Polda Lampung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Aparat Kepolisian Polda Lampung menetapkan empat tersangka dalam peristiwa bentrok antarwarga di Register 45, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Peristiwa yang terjadi pada Rabu 17 Juli 2019 itu mengakibatkan lima orang warga tewas. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara.

"Sudah ditetapkan empat tersangka terkait kerusuhan di Mesuji," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (30/7).

Namun begitu, ia enggan merinci identitas empat tersangka tersebut. Dedi juga menolak menyebut peran dan asal kelompok para tersangka. 

"Nanti kalau sudah dirilis Polda Lampung, kami berikan data lengkapnya," ujar Dedi.