“Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka,” ucap Ramadhan.
Polisi resmi menetapkan Indra Kenz (IK) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka dilakukan setelah IK menjalani pemeriksaan dan penyidik melakukan gelar perkara.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Kemudian pihaknya akan melakukan penahanan dalam waktu dekat.
“Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka. Penyidik kemudian menangkap dan akan segera melakukan penahanan terhadap IK,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kamis (24/2).
Ramadhan menyampaikan, penyidik menyita akun YouTube dan bukti transfer. Penyitaan tersebut masih berkaitan sebagai barang bukti.
Selain itu penyidik juga menetapkan pasal dalam Undang-undang ITE, Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal 378 KUHP. Ancaman terhadap IK adalah 20 tahun penjara.