sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tetapkan Indra Kenz sebagai tersangka

“Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka,” ucap Ramadhan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 24 Feb 2022 22:50 WIB
Polisi tetapkan Indra Kenz sebagai tersangka

Polisi resmi menetapkan Indra Kenz (IK) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka dilakukan setelah IK menjalani pemeriksaan dan penyidik melakukan gelar perkara.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Kemudian pihaknya akan melakukan penahanan dalam waktu dekat.

“Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka. Penyidik kemudian menangkap dan akan segera melakukan penahanan terhadap IK,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kamis (24/2).

Ramadhan menyampaikan, penyidik menyita akun YouTube dan bukti transfer. Penyitaan tersebut masih berkaitan sebagai barang bukti.

Selain itu penyidik juga menetapkan pasal dalam Undang-undang ITE, Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal 378 KUHP. Ancaman terhadap IK adalah 20 tahun penjara.

“Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka,” ucap Ramadhan.

Indra Kenz datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus Binomo pada pukul 13.10 WIB. Pria yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan itu, tiba di Bareskrim bersama dengan tim kuasa hukumnya.

Menurut pantauan Alinea.id, Indra mengenakan pakaian dengan nuansa monochrome, hitam putih. 

Sponsored

Kemeja hitam dengan kerah lemas memperlihatkan sedikit tato yang ada di dadanya menyelimuti tubuh Indra. Celana panjang putih juga digunakan Indra sebagai bagian dari pakaian yang dikenakannya untuk menjalani pemeriksaan.

Masker putih menutup mulutnya yang juga tidak menyampaikan apapun saat ditemui wartawan sebelum masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri. Kacamata besi juga dikenakan Indra dengan sorot mata yang kerap melirik sekitarnya dalam perjalanannya masuk ke gedung yang diasuh Komjen Agus Andrianto.

Kasus ini diproses berdasarkan laporan polisi No: LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022 tentang tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang, di mana terlapor atas nama IK dan lainnya sekitar April 2020 melalui media sosial.

Di media sosial, Indra diduga menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo dengan mengatakan sudah legal dan resmi di Indonesia. Korban ikut bergabung trading melalui aplikasi Binomo dengan deposit minimal Rp140.000. Pada awalnya, korban menerima profit, tetapi pada transaksi berikutnya korban selalu loss sehingga mengalami kerugian hingga Rp540 juta.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid